Miliki 5,83 Gram Sabu, Pemuda Loktuan Diringkus Polisi di Depan Rumah

Jurnalborneo.com

Tersangka FA (26) diamankan Polres Bontang di kediamannya, Jalan RE. Martadinata, Gang Kenanga II, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara beserta barang bukti.
Tersangka FA (26) diamankan Polres Bontang di kediamannya, Jalan RE. Martadinata, Gang Kenanga II, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara beserta barang bukti.

BONTANG – Polres Bontang menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu FA (26) di kediamannya, Jalan RE. Martadinata, Gang Kenanga II, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat mengenai peredaran gelap Sabu, maka Unit II Satresnarkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.30 Wita, Sabtu (29/7/2023), petugas mencurigai sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi di Jalan RE. Martadinata, Gang Kenanga II, Kelurahan Loktuan.

Selanjutnya, polisi menangkap seorang pria FA yang sedang berada di depan rumah tersebut dan segera melakukan penggeledahan badan.

“Saat FA digeledah badan, di kantong celana sebelah kiri ditemukan satu bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga adalah Sabu,” Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid

Tim melanjutkan penelusuran ke dalam rumah tersangka dan kembali menemukan lima bungkus plastik berada di atas tempat tidurnya.

“FA mengaku barang tersebut adalah kepunyaannya,” ungkapnya.

Asal mula barang haram tersebut juga dipertanyakan petugas Kepada AF. Menurut Yazid, AF mendapatkan narkotika tersebut dengan cara dijejak.

“Jadi, Sabu itu diletakkan di sebuah pohon oleh seseorang di daerah Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan,” terangnya.

Akhirnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus.

“Tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(ns)

Penulis:

Hastag: