Samarinda

Meski Kontrak Berakhir, PT Mitra Indah Lestari Tetap Menambang: Petani Menuntut Ganti Rugi

Avatar photo
Oleh Putri Tsabitah An Nabil
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Meski kontrak telah berakhir, PT Mitra Indah Lestari (Mil) masih melakukan penambangan batu bara di lahan milik Kelompok Tani Rahayu Anggota La Gao. Akibatnya, kelompok tani tersebut menuntut ganti rugi atas lahan yang telah diserobot oleh PT Mil.

Puluhan perwakilan anggota Kelompok Tani Rahayu Anggota La Gao mendatangi kantor PT Mil di Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara. Mereka membawa sejumlah tuntutan, meminta ganti rugi atas perusakan lahan dan pengambilan batu bara oleh perusahaan tersebut, Kamis (1/8/2024).

Ketua Kelompok Tani, La Mauti, menjelaskan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sungai Pinang bahwa pada 30 November 2021 pihaknya memberikan izin kepada PT Mil untuk melakukan penambangan batu bara setelah melalui proses verifikasi lapangan. 

PT Mil memastikan keabsahan lahan seluas 52 hektar tersebut dengan mendatangi Kelurahan Sambutan dan melakukan survei lapangan.

“Selama satu tahun lebih, PT Mil menggarap lahan kami, baru seluas 6 hektar. Karena perselisihan dalam pembayaran, akhirnya kami putuskan kerja samanya,” ujar La Mauti. 

Enam bulan kemudian, La Mauti menerima laporan bahwa PT Mil tetap melakukan penambangan di lahan tersebut dengan bekerja sama dengan pihak lain.

Kelompok tani telah dua kali melayangkan somasi dan beberapa kali melakukan mediasi dengan PT Mil.

Dalam salah satu mediasi, terungkap bahwa PT Mil bekerja sama dengan Stephanus Yoseph Boby, yang mengklaim memiliki dua bidang tanah di lokasi tersebut seluas 4 hektar. 

Dua hektar tanah tersebut atas nama Siti Nur Umami nomor register 590/05/003/591/KASU/199 tanggal 27 Oktober 1998. Dua hektar lainnya atas nama Hanik nomor 590/05/003/592/KASU/199 tanggal 27 Oktober 1998. Kepada La Mauti, Boby mengaku bahwa kedua suratnya terdaftar di Kecamatan Samarinda Utara.

Namun, setelah dilakukan investigasi La Mauti menunjukkan bahwa surat tanah Boby tidak terdaftar di Kecamatan Samarinda Utara.

Kuasa hukum PT Mil, Akbar, berdiri teguh bahwa surat tanah Boby sah dan perusahaan menyerahkan seluruh masalah ini ke pihak kepolisian. Akbar menegaskan PT Mil ingin masalah ini diselesaikan secara hukum untuk mengetahui pemilik sah lahan tersebut.

La Mauti menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan akan memenuhi panggilan Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2024, berharap ada keadilan bagi kelompok taninya.

“Semoga ini membawa jalan terbaik,” ucap La Mauti dengan harapan yang membara.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, meminta PT Mil menghentikan aktivitas penambangan hingga ada keputusan resmi dari pengadilan.

“Mohon kedua belah pihak menunggu hingga ada putusan resmi dari pengadilan,” ucapnya.