Peristiwa

Menolak Diputus, Seorang Pria di Samarinda Sebarkan Konten Vulgar Mantan ke Media Sosial

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Seorang pria di Samarinda telah teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran UU ITE karena membagikan serangkaian video dan foto vulgar yang menggambarkan momen intim dengan mantan pacarnya di sejumlah media sosial. 

Tindakan tersebut dilakukan dengan motif mempermalukan mantan pasangannya. Perbuatan tersebut terbongkar setelah pria tersebut diakhiri hubungannya oleh mantan pacarnya. Sang mantan kekasih, yang merasa menjadi korban dalam situasi sangat merugikan baginya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim untuk mendapatkan pendampingan.

Biro Hukum TRC PPA, Sudirman menjelaskan bahwa awalnya mereka berkenalan melalui media sosial dan kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah beberapa waktu, sekitar satu bulan menjalani hubungan yang intens, akhirnya keduanya memutuskan untuk bertemu.

“Pada awal pertemuan tersebut, mereka berdua bertindak seperti sepasang kekasih pada umumnya  menjalin hubungan percintaan. Namun, seiring berjalannya waktu, si pria mulai membujuk si wanita untuk melakukan hubungan intim, dengan menjanjikan akan membelikannya perhiasan emas. Sebagai akibatnya, si korban pun menerima ajakan tersebut dengan kesadaran penuh,” ujar Sudirman kepada Jurnalborneo.com pada Minggu (12/5/2024).

Namun, seiring berjalannya hubungan, lanjut Sudirman, si wanita mulai merasa bahwa dirinya dimanfaatkan oleh si pria karena sering diminta untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Hal ini menyebabkan si wanita merasa tidak nyaman dan merasa bahwa hubungan mereka tidak seimbang. Akhirnya, si wanita memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan si pria karena merasa bahwa dirinya hanya dimanfaatkan.

Setelah putus dari si wanita, si pria menunjukkan sikap tidak terima, dengan berupaya mempertahankan hubungan tersebut dengan ancaman. Dia mengancam akan menyebar foto dan video vulgar saat mereka melakukan hubungan intim, yang tidak diketahui oleh si wanita bahwa kejadian tersebut direkam oleh si pria. Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan dan tekanan emosional bagi si wanita, serta menunjukkan perilaku manipulatif dan kekerasan psikologis dari si pria.

“Pada bulan April yang lalu, si pria melakukan tindakan yang benar-benar merugikan dengan mengunggah foto dan video yang sebelumnya dia ancamkan di media sosial melalui akun palsu yang telah dia buat. Tidak hanya itu, dia juga mengirimkan foto dan video tersebut kepada ibu si wanita dengan menyertakan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya. 

Sudirman memastikan bahwa mereka telah memberikan pendampingan kepada korban untuk mengajukan laporan resmi ke Polresta Samarinda, dengan harapan pelaku bisa ditindak karena telah melanggar UU ITE.

“Alhamdulillah, laporan yang kami ajukan telah diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (9/5/2024). 

Saat ini, korban sedang menunggu kelanjutan proses dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan kemarin,” ucapnya.

Ia berharap agar pelaku dapat ditindak secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dalam menghadapi kasus seperti ini, perlu adanya penegakan hukum yang kuat dan efektif untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.