Bontang

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Bontang Ingatkan Empat Paslon Taat Aturan

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kota Bontang 2024 berlangsung mulai 24 November hingga 27 November 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, Aldy Artrian mengungkapkan masa tenang tersebut telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 67, bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

“Maka empat paslon tidak boleh melakukan kegiatan yang berindikasi ke arah kampanye,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).

Ia menyebutkan, jika ada pelanggaran yang terjadi, maka Pasangan Calon (paslon) akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang telah dilakukan.

Berikut imbauan Bawaslu Kota Bontang mengimbau untuk masing-masing paslon;

1. Pada Masa Tenang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun yang dimulai pada tanggal 24 November 2024;

2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan wajib menurunkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye dan sejenisnya selambat – lambatnya tanggal 23 November 2024 Pukul 23.59 Wita;

3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan wajib melepas atribut/stiker yang memuat citra diri Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;

4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang;

5. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang;

6. Tidak melakukan kampanye diluar jadwal serta tidak menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung;

7.  Selalu mematuhi dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ia juga mengingatkan kepada Basri-Najirah untuk mengikuti aturan yang telah berlaku selama masa tenang.

“Pasca kembali bekerja, saya harap untuk menghabiskan masa jabatannya secara profesional tanpa ada unsur intrik politik,” tandasnya.(*)