Bontang

Masa Jabatan Terpotong, Walikota Bontang Basri Rase Ajukan Gugatan ke MK

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, lantaran masa jabatan yang kurang dari 5 tahun, yakni terpotong hingga dua tahun enam bulan. 

“Bukan hanya saya saja merasa ini tidak adil, tapi ada beberapa kepala daerah lainnya,” ujarnya, Rabu (31/01/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebutkan, hal ini diinisiasi dari tiga asosiasi, yakni Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Advokat dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Ditambah lagi, beberapa kepala daerah pun juga melakukan gugatan kepada MK.

“Ini juga dirasakan oleh 50 persen dari 270 kepala daerah yang merasa masa bakti belum selesai,” ujarnya.

Diketahui, masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada 2026, namun berakhir di 2024, sebab Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan November 2024 mendatang. Berarti masa bakti hanya 3,5 tahun. 

“Sebenarnya saya ini mempertanyakan, kenapa ada Penanggung Jawab (PJ) kepala daerah, sedangkan masa jabatannya ini masih ada,” imbuhnya.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang telah disusun olehnya hingga 2026 itu akan sia-sia dan dirinya merasa dirugikan.

Pasalnya, program miliknya juga belum sempat terealisasikan sepenuhnya, karena pada masa awal jabatannya ia masih meneruskan program dari kepala daerah sebelumnya.

“Kan pas 2021 kita melanjutkan dulu, 2022 dianggarkan dan 2023 baru mulai, makanya progam ini belum berjalan maksimal,” terang pria kelahiran Bone itu.

Berangkat dari ketidakadilan ini, dirinya bersama kepala daerah yang senasib telah memberikan solusi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun solusinya yakni kepala daerah yang terpilih 2020 bisa melangsungkan Pilkada di 2025 mendatang. 

“Maka kami perlu gugatan ke MK dengan solusi yang kami usungkan,” katanya.