Bontang

Lukai Wajah Istri Pakai Cutter, Suami di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Polres Bontang telah mengamankan seorang pria MS (39), lantaran tega menganiaya sang istri menggunakan pisau cutter, Rabu (7/8/2024), di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menyampaikan kejadian tersebut di rumahnya, di Jalan Kapal Pinisi 3 RT 18 Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.

Mulanya, sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (29/7/2024), kedua pasangan itu sedang bertengkar hebat, yang mengakibatkan sang suami gelap mata.

“Karena adu mulut ini, suaminya tersulut emosi dan mengambil cutter dan memukulkan ke wajah sang istri bagian kanan,” ujarnya, Kamis (8/7/2024).

Akibatnya, korban mendapatkan luka gores dan lebam pada wajahnya. Karena, istri sudah tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya, dia pun melaporkan kejadian ke Polres Bontang.

Hari mengungkapkan, timnya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan segera bergerak ke Jalan Poros Bontang-Sangatta, tepatnya di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

“Sekarang sudah kami amankan di Mapolres Bontang dan akan dilakukan pengembangan kasus terkait motif dari tindak KDRT ini,” imbuhnya.

Berdasarkan tindakan dari MS, tersangka disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. 

“Ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun,” pungkasnya