Kukar

‎Korupsi Rp2 Miliar, Empat Tersangka Proyek Factory Sharing Jonggon Jaya Ditahan

Avatar photo
Oleh Alex
Ukuran Font
Kecil Besar

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing atau rumah produksi bersama di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Proyek yang dibiayai melalui Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2022 itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.

‎Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, mengatakan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya sektor UKM dan pertanian di desa tersebut.

‎“Penanganan korupsi harus mengarah pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Proyek ini menyangkut UKM dan produksi pertanian, salah satunya jahe di desa-desa,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

‎Empat tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda terdiri dari satu pejabat pemerintah dan tiga pihak swasta. Tersangka dari unsur pemerintah adalah ENS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar. Sementara dari pihak swasta, masing-masing S (Komisaris), EH (Project Manager sekaligus beneficial owner), dan AMA (Direktur Cabang) dari CV Pradah Etam Jaya sebagai pemenang tender.

Para tersangka saat digiring ke mobil tahanan

Keempatnya diduga bersekongkol sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan audit Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 2.017.834.934.

‎Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

‎Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari, terhitung 4–23 Desember 2025, untuk mencegah upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.

‎Terkait potensi perkembangan perkara atau tersangka tambahan, Kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil penyidikan lanjutan dan fakta persidangan.*