SAMARINDA — Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda. Ketiganya berinisial AS, S, dan W, diketahui merupakan warga Samarinda dan sebagian merupakan residivis kasus serupa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksinya pada waktu dini hari antara pukul 03.00 hingga 04.00 WITA di sejumlah kawasan seperti Bengkuring, Sempaja, Jalan Damanhuri, dan Jalan Perjuangan.
“Berbeda dari kasus rumah kosong, kali ini pelaku menyasar rumah-rumah yang masih ada penghuninya, namun dalam keadaan tertidur,” terang Hendri pada konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan, Senin (6/10/2025)

Dalam aksinya, pelaku membobol rumah dengan menggunakan alat seperti obeng, tang, dan peralatan tukang lainnya untuk merusak jendela atau pintu rumah. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti hasil curian seperti televisi, beberapa unit handphone, mesin bor, mesin gerinda, hingga jam tangan.
Salah satu pelaku, AS, diketahui baru bebas dari penjara namun kembali melakukan tindak kejahatan. Pelaku lain, S, diketahui beraksi bersama dalam lima lokasi berbeda di wilayah Samarinda Utara dan Samarinda Ilir.
“Kami apresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang berhasil mengungkap kasus ini. Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tambah Kapolresta.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengamankan kendaraan dan rumah saat malam hari, serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Motif utama pelaku diketahui karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(*)
