Advertorial

Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di PPU Capai 99,88 persen

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai 99,88 persen hingga Juni 2026.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Dony Ariswanto, Jumat (28/8/2026), mengatakan capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 75 persen.

“Untuk akta kelahiran data semester 2 tahun 2026, kepemilikan akta kelahiran usia 0 sampai 17 tahun sudah 99,88 persen. Kita melampaui target 75 persen dari target nasional,” kata Dony.

Berdasarkan data Juni 2026, dari 62.979 anak usia 0–17 tahun di PPU, sebanyak 62.903 anak telah memiliki akta kelahiran. Sementara 76 anak lainnya tercatat belum memiliki dokumen tersebut.

Kecamatan Penajam mencatat kepemilikan akta kelahiran sebesar 99,93 persen, dengan 31.621 anak telah memiliki akta dari total 31.643 anak.

Kemudian Kecamatan Waru mencapai 99,91 persen atau 6.611 anak dari total 6.617 anak. Kecamatan Babulu juga berada di angka 99,91 persen dengan 12.371 anak dari total 12.382 anak.

Sementara Kecamatan Sepaku mencatat kepemilikan sebesar 99,70 persen, yakni 12.300 anak dari total 12.337 anak.

Di tingkat desa dan kelurahan, sejumlah wilayah telah mencapai kepemilikan 100 persen, di antaranya Tanjung Tengah, Salo Loang, Lawe-Lawe dan Binuang.

Adapun persentase terendah tercatat di Wono Sari sebesar 98,94 persen dan Suko Mulyo sebesar 99,38 persen.

Dony mengatakan capaian tersebut menunjukkan pelayanan pencatatan sipil di PPU telah memenuhi sasaran nasional.

“Semua layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini sudah melampaui target, baik untuk pencatatan akta kelahiran maupun pendaftaran penduduk,” ujarnya.(Adv)