BONTANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar menghentikan praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Hal ini ditekankan untuk menjamin perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Muhammad Hamzah, menegaskan agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.
Menurutnya, meskipun dalam pandangan sebagian masyarakat pernikahan siri dianggap sah secara syariat, namun dalam konteks Indonesia, pernikahan harus tunduk pada aturan negara.
Bahkan, sebagian ulama di Indonesia menilai pernikahan yang tidak dicatatkan tidak sah, baik menurut hukum negara maupun syariat.
“Tujuan pencatatan pernikahan itu untuk melindungi semua pihak dari berbagai risiko yang muncul, terutama terkait status anak, hak waris, hak perempuan, dan persoalan hukum lainnya,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban mencatatkan pernikahan menjadi sangat penting karena menyangkut kemaslahatan bersama.
Ia menekankan, tanpa pencatatan resmi, banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara hukum, termasuk ketika terjadi sengketa rumah tangga.
“Ketika terjadi permasalahan, kasusnya tidak bisa dibawa ke pengadilan. Yang paling dirugikan pasti ya perempuan dan anak,” jelasnya.
Hamzah mengakui, hingga kini belum ada regulasi khusus yang memberikan sanksi hukum pidana bagi pelaku nikah siri.
Namun, sanksi sosial dan dampak hukumnya sudah jelas, mulai dari ketidakjelasan status anak hingga hilangnya hak-hak perempuan.
Oleh karena itu, Kemenag Bontang terus mengimbau masyarakat, termasuk para tokoh agama dan orang tua, agar tidak mendorong atau membiarkan pernikahan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Sesulit apa pun kondisi ekonomi atau persyaratannya, datanglah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kami akan carikan solusi terbaik agar pernikahan bisa dicatatkan secara resmi,” tegasnya.
Menyinggung soal pernikahan di bawah umur, Hamzah menegaskan bahwa secara regulasi hal tersebut tetap dilarang. Namun, negara masih memberikan ruang melalui mekanisme dispensasi nikah dari pengadilan untuk kondisi mendesak, seperti kasus kehamilan di luar nikah.
Ia menekankan bahwa pengadilan sangat selektif dalam mengeluarkan dispensasi tersebut. “Kalau masih bisa ditunda, pasti ditunda. Tapi kalau sudah mendekati waktu melahirkan, tentu dipertimbangkan demi status hukum anak nantinya,” pungkas Hamzah.(*)
