Utama

‎Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Swasta dalam Kasus Korupsi Tambang CV ABI

Avatar photo
Oleh Heldiyanur
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

‎”Kedua tersangka yang ditahan yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,” kata Toni Yuswanto – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Rabu (3/6/2026).

‎Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal usul produksi tambang yang sah. Batu bara yang diperjualbelikan diduga bukan berasal dari area tambang milik perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

‎”Atas perbuatannya, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni 2026,” ujarnya.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan CV ABI, DM dan AF, digiring petugas Kejati Kaltim dan akan ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.

‎Kejati Kaltim menyatakan penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

‎Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎”Hingga saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan pertambangan dimaksud,” pungkasnya. (hel)