Kalimantan Timur

Kejari PPU Bongkar Dugaan Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menetapkan dan menahan Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, berinisial AR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Gedung Asrama Haji yang difungsikan sebagai Hotel Penajam Suite.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

“Kasus ini bermula saat tersangka mendapat izin mengelola Gedung Asrama Haji yang difungsikan sebagai hotel,” kata Eko, Jumat (15/8/2025).

Dalam enam bulan operasional, lanjut Eko, terdapat pemasukan sekitar Rp2,4 miliar, namun tidak ada setoran ke kas daerah sebagaimana kewajiban dalam perjanjian kerja sama.

“Harusnya ada biaya sewa yang dia bayar setiap bulannya ke Pemkab PPU, tapi 6 bulan berjalan tidak membayarkan, kemudian distop,” terangnya.

Sebelumnya, AR sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan berulang, ditemukan indikasi niat untuk tidak membayar kewajiban kepada pemerintah daerah.

“Kita melihat ada mens rea atau niat jahat. Karena itu statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.

AR ditangkap di Medan, Sumatera Utara, lalu dibawa ke PPU untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot selama 20 hari ke depan.

Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap.