TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara memusnahkan berbagai barang bukti dari 69 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kukar, Jalan Pesut, Tenggarong, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Sigid J. Pribadi, dan turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Sem Lapik.
Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kukar, Yuda Virdana Putra, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara yang ditangani selama periode April hingga Mei 2025.
Sebagian besar barang bukti berasal dari tindak pidana narkotika, yakni:
Sabu-sabu (metamfetamina) dari 60 perkara, dengan total berat 233,13 gram brutto. Ganja dari 1 perkara, seberat 2.052 gram. Dua senjata tajam dari dua perkara berbeda. Satu senjata api rakitan, disertai 18 butir amunisi aktif dan 1 selongsong kosong arang bukti lainnya berupa bong, handphone, dan timbangan digital.

“Pemusnahan ini penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, apalagi sebagian besar barang bukti merupakan narkotika. Kita manusia biasa, jadi lebih aman kalau segera dimusnahkan,” tegas Sigid.
Yang menarik, dalam kegiatan kali ini Kejari Kukar turut menampilkan kepedulian terhadap lingkungan dengan menggunakan incenerator milik BBPOM Samarinda dalam proses pemusnahan narkoba. Alat pembakar limbah B3 ini mampu menetralkan zat berbahaya, sehingga asap hasil pembakaran tidak mencemari lingkungan.
“Karena 90 persen barang bukti yang kita musnahkan adalah narkoba, maka penggunaan alat ini menjadi solusi terbaik agar tidak meninggalkan limbah beracun,” jelas Sigid.
Sementara itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, senjata api, dan gawai dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan dihancurkan menggunakan palu.
