Kukar

Kejari Kukar Setorkan Rp 687,9 Juta Uang Rampasan ke Kas Negara

Avatar photo
Oleh Alex
Ukuran Font
Kecil Besar

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyetorkan uang rampasan senilai Rp 687,99 juta ke kas negara.

Uang tersebut berasal dari barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, serta 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar Dermawan Wicaksono mengatakan, penyetoran dilakukan pada Rabu (16/9/2026).

“Dalam perkara ini, kami melaksanakan putusan atau eksekusi terhadap barang bukti berupa uang rampasan senilai Rp 430 juta,” kata Dermawan dalam keterangannya.

Uang Rp 430 juta tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya disita jaksa penyidik dari dua terpidana dalam perkara korupsi pembangunan factory sharing.

Rinciannya, Rp 400 juta berasal dari terpidana Eko Hanamto yang merupakan Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara.

Sementara Rp 30 juta lainnya berasal dari terpidana Awang Muhamad Adrianur yang merupakan Pimpinan Cabang CV Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara.

Uang tersebut sebelumnya dititipkan di rekening titipan Kejari Kukar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, uang tersebut kemudian dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Kejari Kukar Setorkan Rp 687,9 Juta Uang Rampasan ke Kas Negara

Dalam perkara pembangunan factory sharing tersebut, terdapat empat orang yang telah berstatus terpidana.

Mereka adalah Erwan Nana Suharna selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Hanamto, Awang Muhamad Adrianur, serta Supriadi selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya Bontang.

Eko Hanamto dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,98 miliar.

Awang Muhamad Adrianur dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara Erwan Nana Suharna dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Adapun Supriadi dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta.

Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,017 miliar berdasarkan perhitungan ahli.

Namun, uang yang telah disetorkan ke kas negara belum menutup seluruh kerugian tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan,” ujar Dermawan.

Kejari Kukar selanjutnya akan melakukan pelacakan aset milik para terpidana untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara keseluruhan.

Selain uang rampasan dari perkara korupsi tersebut, Kejari Kukar juga menyetorkan uang rampasan dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 41 perkara di antaranya merupakan perkara narkotika. Kemudian satu perkara migas, satu perkara pencurian, dan satu perkara uang palsu.

Total uang rampasan dari 44 perkara tersebut mencapai Rp 257,991 juta.

Dengan demikian, total uang rampasan yang disetorkan Kejari Kukar ke kas negara pada 16 September 2026 mencapai Rp 687,991 juta.

Dermawan mengatakan pelaksanaan eksekusi dan penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pidana.

“Pelaksanaan putusan terhadap barang bukti berupa uang rampasan merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara untuk tidak semata-mata hanya menindak tegas setiap pelanggaran, tetapi juga mendorong pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjalankan penegakan hukum secara tuntas, profesional, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Topik