SAMARINDA – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial usai seorang pengendara sepeda motor dianiaya setelah menegur pengendara mobil di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya diselesaikan secara damai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Korban, Satya Nur Rahmadani, melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari membawa korban menjalani visum, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian hingga memburu para terduga pelaku.
“Korban sudah kami lakukan visum, kemudian memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan mencari para terduga pelaku. Alhamdulillah, pada Selasa 14 Juli 2026, dua orang terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu,” katanya saat konferensi pers, di Polsekta Samarinda Ulu, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi meminta keterangan terhadap lima orang yang berada di dalam mobil saat kejadian. Namun, hanya dua orang berinisial DR dan HD yang ditetapkan sebagai pelaku pemukulan, sedangkan tiga lainnya berstatus saksi.
Asriadi menjelaskan, motif pengeroyokan dipicu persoalan sepele. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama istri dan anak balitanya menegur pengendara mobil agar berhati-hati saat melintas di persimpangan Jalan Anggur.
“Korban hanya mengatakan hati-hati. Namun teguran itu justru dianggap menyinggung oleh pihak terlapor sehingga terjadi emosi sesaat yang berujung pada pemukulan,” ujarnya.
Ia menegaskan, antara korban dan para pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Kendaraan mereka juga tidak sempat bersenggolan sehingga pemicu kejadian murni berasal dari kesalahpahaman akibat teguran tersebut.
Dalam insiden itu, korban dipukul menggunakan tangan kosong oleh dua pelaku. Polisi memastikan tidak ada penggunaan senjata maupun benda tumpul.
“Yang melakukan pemukulan hanya dua orang, satu dari depan dan satu dari belakang. Luka korban berada di bagian wajah dan hidung, namun tidak sampai menghambat aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Seiring proses penyelidikan, korban mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui musyawarah. Polisi kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
“Permintaan perdamaian datang dari korban sendiri. Kami hanya memfasilitasi dan membuat surat kesepakatan agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pelaku memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta kepada korban. Polisi juga memastikan perdamaian dilakukan tanpa adanya unsur paksaan maupun intimidasi.
“Kami sudah memastikan dalam surat perdamaian bahwa tidak ada tekanan, paksaan ataupun iming-iming dari pihak manapun. Ini murni kesepakatan kedua belah pihak,” tegas Asriadi.
Kapolsek menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat berada di jalan. Menurutnya, persoalan kecil seharusnya dapat diselesaikan dengan komunikasi tanpa berujung pada tindakan kekerasan.
“Kalau ada persoalan di jalan, jangan main hakim sendiri. Dudukkan dulu permasalahannya agar tidak berujung pada tindak pidana,” pungkasnya.
