Hukum dan Kriminal

Kasus Oli Palsu di Kalbar Naik ke Penyidikan, SPDP Sudah Dikirim ke JPU

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat resmi menaikkan status kasus dugaan peredaran oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari pengungkapan pada Jumat (20/6/2025) lalu, dengan barang bukti pelumas berbagai merek yang diamankan dari gudang di Kompleks Pergudangan Jalan Extrajoss, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Sehari setelah laporan polisi diterbitkan, tim Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung memasang garis polisi, menghitung barang bukti, dan mengambil sampel pelumas di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menjelaskan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas telah diuji di tiga laboratorium, yaitu di Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian yang diterima penyidik pada periode 7 Juli – 9 Agustus 2025 menjadi dasar peningkatan status perkara.

“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, kami juga akan meminta keterangan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik menargetkan dalam waktu dekat dapat menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke JPU.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

SPDP sudah disampaikan ke Kejati, dan perkembangan perkara secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP.

“Semua proses, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga uji laboratorium, dilakukan hati-hati dan objektif. Kami pastikan penyidikan berjalan akuntabel dan hasilnya terbuka untuk publik,” ujar Bayu.

Polda Kalbar menekankan, kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena menyangkut tindak pidana perlindungan konsumen.

Setiap sampel wajib melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli agar bisa dipastikan sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.