Kubu Raya

Kasus Bullying di MIS Faturrahman Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

KUBU RAYA – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan MIS Faturrahman Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme problem solving dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak.

Proses mediasi berlangsung di MIS Faturrahman, Jalan Parit Bugis, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Jumat (15/5/2026).

Penyelesaian kasus tersebut diinisiasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Durian Polsek Sungai Ambawang, Aiptu Sarjo, sebagai upaya penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam proses mediasi, Polsek Sungai Ambawang turut melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Kubu Raya H. Sumargi, Pengawas Madrasah Tugino, Kepala Desa Durian Fauzi, Kepala Sekolah MIS Faturrahman Mari’ah, Komite Sekolah Rusdi, para tenaga pendidik, serta orang tua dan wali murid.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan peristiwa itu bermula saat jam istirahat sekolah ketika korban sedang duduk di dalam kelas sebelum didatangi salah seorang teman sekelas bersama dua rekannya.

“Pelaku meminta korban bertukar kursi dengan alasan kursinya tidak nyaman digunakan, namun korban sempat menolak,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Penolakan tersebut memicu emosi para pelaku. Salah seorang pelaku kemudian meminta dua rekannya mengambil tali plastik rafia bekas pengikat wadah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tali plastik itu kemudian dikalungkan ke leher korban dan ditarik hingga korban merasa sesak dan mual,” jelas Ade.

Beberapa siswa lain yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan melepaskan tali dari leher korban sehingga situasi dapat dikendalikan.

Akibat insiden itu, korban mengalami bekas jeratan pada bagian leher. Meski demikian, polisi memastikan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan tetap dapat beraktivitas normal.

“Korban hanya mengalami bekas jeratan pada leher, namun saat ini sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan,” katanya.

Dalam hasil mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat.

Pihak sekolah juga memutuskan memberikan sanksi tegas kepada ketiga pelaku berupa pemberhentian dari sekolah atau dikembalikan kepada orangtua. Namun proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hak pendidikan mereka.

“Para pelaku tetap diberikan kesempatan menyelesaikan ujian akhir dan memperoleh nilai kenaikan kelas. Setelah tahun ajaran selesai, baru dilakukan proses perpindahan sekolah,” terang Ade.

Selain itu, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Ade, pendekatan problem solving dipilih karena dianggap menjadi langkah terbaik dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Pendekatan edukatif dan pembinaan lebih diutamakan karena semua pihak yang terlibat masih anak-anak,” pungkasnya.

Topik