Samarinda

Karhutla di Samarinda Diduga Dipicu Kesengajaan

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan di Samarinda meningkat sepanjang kondisi kemarau berlangsung. BPBD Samarinda mencatat sebanyak 61 kejadian dengan luas terdampak sekitar 83 hektare.

Kepala BPBD Samarinda Suwarso menyebut sebagian besar kejadian diduga memiliki unsur kesengajaan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pola kebakaran yang kembali terjadi setelah sebelumnya berhasil dipadamkan.

“Indikasi kesengajaan cukup kuat karena kebakaran kembali muncul setelah berhasil dipadamkan,” ujarnya Rabu (19/8/2026).

Suwarso mengatakan tim pernah memadamkan kebakaran hingga malam hari pada lokasi tertentu. Namun kebakaran kembali muncul pada kawasan yang sama keesokan paginya.

Kondisi tersebut membuat petugas harus kembali melakukan penanganan pada lokasi yang sebelumnya sudah dipadamkan. Dalam sehari, petugas bahkan dapat menangani beberapa titik kebakaran secara bersamaan.

“Penanganan karhutla dilakukan terpadu bersama BPBD, relawan, Damkar, dan pihak swasta setempat,” katanya.

Menurut Suwarso, kebakaran akibat faktor alam tetap ditemukan selama periode kemarau. Namun jumlah kejadian yang diduga dipicu aktivitas manusia dinilai lebih dominan berdasarkan penanganan lapangan.

Ia menilai pembakaran lahan skala kecil tetap berisiko ketika kondisi vegetasi sangat kering. Api dapat cepat membesar akibat hembusan angin dan akhirnya sulit dikendalikan pemilik lahan.

“Pembakaran kecil dapat berkembang cepat ketika rumput kering dan angin bertiup,” ujarnya.

BPBD juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di TPA Sambutan selama musim kemarau. Zona satu menjadi perhatian karena masih menjalani proses penataan dan penutupan menggunakan tanah.

“TPA Sambutan mendapat perhatian khusus karena memiliki potensi kebakaran selama kemarau berlangsung,” katanya.

Suwarso menyebut sumber air tersedia di sekitar TPA untuk mendukung proses pemadaman. Penataan zona satu juga dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran selama kondisi cuaca kering.

Sementara zona dua dinilai relatif aman karena pengelolaan sanitasi lingkungan sudah diterapkan. BPBD tetap meminta pengawasan dilakukan lebih awal untuk mencegah munculnya titik api.

Suwarso menambahkan ancaman pidana terhadap pembakaran lahan menjadi perhatian pemerintah. Penegakan hukum dinilai perlu diperkuat agar aktivitas pembakaran tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum perlu diperkuat agar pembakaran lahan tidak terus berulang,” katanya.

BPBD berharap masyarakat meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan selama musim kemarau berlangsung. Pencegahan sejak awal dinilai lebih efektif dibandingkan menangani kebakaran setelah meluas.