Kalimantan Timur

Kapolda Kaltim Janji Proses Hukum Oknum Brimob di Kukar

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa belasan warga Desa Jonggon, Kutai Kartanegara (Kukar), oleh oknum Brimob masih bergulir. Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan proses hukum tetap berjalan dan penanganan korban menjadi prioritas.

“Secara internal, kami sudah melakukan proses hukum terhadap oknum yang terlibat. Di sisi lain, kami juga bertanggung jawab penuh untuk biaya pengobatan korban,” kata Endar saat ditemui usai menghadiri agenda peresmian Koperasi Merah Putih di Samarinda Utara, Senin (21/7/2025).

Kapolda mengaku pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat di Desa Jonggon. Hasilnya, seluruh pihak sepakat untuk menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada proses hukum.

“Tidak ada penyelesaian di bawah tangan. Semua diselesaikan lewat jalur hukum, termasuk penanganan medis bagi korban,” tegas Endar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu liar yang berseliweran di media sosial.

“Saya minta masyarakat tetap menjaga kondusifitas, jangan sampai terprovokasi. Semua sudah kami tangani secara prosedural, termasuk melalui Propam dan Korps Brimob,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Puji, pengepul pisang asal Jonggon, bersama sejumlah warga mendatangi Mako II Brimob di Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kamis (17/7/2025) lalu. Mereka menanyakan pemasangan balok besar di depan markas. Bukannya mendapat jawaban, Puji dan warga justru mendapat perlakuan kasar hingga beberapa orang harus dirawat akibat luka.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Kukar. Komandan Pasukan Brimob II Kukar, Brigjen Pol Arif Budiman, juga menyatakan pihaknya tidak akan lepas tanggung jawab.

“Biaya pengobatan kami tanggung penuh. Kami juga akan menemui keluarga korban secara langsung,” kata Arif.

Hingga saat ini, penyelidikan atas dugaan kekerasan oleh aparat masih berlanjut di Polda Kaltim.(*)