Bontang

Kantongi 30 Bungkus Sabu, Pria Kutai Timur Ditangkap di Penginapan Bontang

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Polres Bontang berhasil meringkus tersangka AM (19), lantaran mengantongi 30 poket sabu, di sebuah penginapan, di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Kamis (16/5/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut, berasal dari Informasi warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Satresnarkoba menindaklanjuti hal tersebut. Penyelidikan pun dilakukan di daerah yang telah diinfokan sebelumnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 wita, petugas mulai memantau dan mencurigai seseorang yang sedang berjalan keluar sebuah penginapan. 

Kemudian orang tersebut AM asal Teluk Pandan, Kutai Timur, ditangkap dan dilakukan penggeledahan secara langsung. 

“Kami mendapatkan 30 bungkus dengan berat 15.60 gram,” ujarnya, Jum’at (17/5/2024).

Tersangka pun mengakui semua barang tersebut adalah miliknya. Akhirnya, petugas mengamankan AM dan seluruh bukti ke Mako Polres.

Tersangka AM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.