BONTANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, fenomena pemasangan baliho Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, memenuhi setiap sudut jalan di Kota Bontang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang, Aldy Artrian, menyebutkan, saat ini belum memasuki masa kampanye. Bahkan, pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang.
“Apapun itu namanya, saat ini belum ada nama pasti untuk calon wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).
Sesuai rangkaian proses tahapan pilkada, Tahap Penetapan Pasangan Calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah penetapan secara sah itu, maka baru memasuki era kampanye.
Menurutnya, pemasangan baliho tersebut tidak dianggap olehnya sebagai peserta pilkada, yang melakukan kampanye. Ia memegang prinsip bahwa aturan Bawaslu juga berpatokan kepada aturan yang lebih tinggi.
“Kami tidak membenarkan dan tidak menyalahkan juga fenomena ini, karena pemasangan baliho pasti ada regulasinya sendiri,” imbuhnya.
Menurutnya, jika sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan aturan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), maka baliho tersebut dapat dipasang.
Dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang, Ahmad Yani, menyebutkan bahwa seluruh baliho yang terpasang saat ini telah memiliki izin.
“Semua baliho yang terpasang sudah memiliki izin, yang dikeluarkan oleh PTSP di minggu ini,” jelasnya.
Sebagian baliho yang telah lama terpasang pun telah dilakukan perpanjangan izinnya. Ia mengungkapkan, pihaknya selalu memantau data jatuh tempo yang diberikan pihak PTSP.
Jika baliho tersebut telah melewati masa izinnya, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pemilik baliho, untuk menurunkan secara mandiri.
“Namun, jika tidak ada respon, kami akan menurunkannya,” katanya.
