SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti puluhan gram sabu dan inex.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di parkiran Guest House Yanie, Jalan Ahmad Yani, Samarinda pada Selasa (6/2/224).
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan observasi dan mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku,” tulis Rizal, Sabtu (10/2/2024) melalui pesan Whatsappnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi, salah satu pelaku berinisial MI alias C (32) mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya di Jalan Aminah Syukur Gang H. Salman No. 14, Kota Samarinda.

Kemudian pelapor dan saksi menuju alamat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti di dalam lemari rumah berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 1 butir narkotika jenis Extasi/Inex seberat 0,41 gram netto dan 18 bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,42 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya berinisial DRS alias A (34). Kini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rizal.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 butir inex seberat 0,41 gram, 18 poket sabu seberat 29,42 gram bruto, 1 sendok takar, 1 kotak warna hitam, 1 timbangan digital, 2 bendel plastik klip, 3 unit HP Android, uang tunai Rp 5.000.000.
