Bontang

Inilah 4 Isu Pemicu Aksi Mogok Massal Hakim se-Indonesia

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Hakim se-Indonesia telah melakukan aksi cuti ‘mogok’ massal sejak Senin (7/10/24) hingga Jumat (11/10/24) mendatang.

Aksi ini dilandasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan hakim.

I Ngurah Manik Sidharta, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang mengatakan bahwa pihaknya bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengusung empat isu, yang menjadi inti dalam aksi tersebut, yakni:

1. Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012: Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

2. Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

3. Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim: Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.

4. Pengesahan RUU Contempt of Court: Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

Ditambahkan oleh Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang, Nor Hasanuddin bahwa aksi ini merupakan kali kedua.

“Aksi pertama itu 2012 lalu, lalu tahun 2018 juga pernah kami ajukan revisi tapi hingga 2024 tidak ada perubahan, makanya aksi itu kembali dilakukan,” jelasnya.

Sebagai tanda protes mereka terhadap kurangnya perhatian pemerintah, mereka melakukan aksi mogok dengan tidak melakukan penjadwalan sidang.

Dirinya berharap perjuangan para hakim melalui SHI dapat dikabulkan oleh pemerintah, serta mengerti tugas dan kedudukan hakim.

“Memang seharusnya jangan sampai persidangan masyarakat ini tertunda. Semoga pemerintah segera mengabulkan permintaan para hakim,” imbuhnya.*