Bontang

Hari Pencoblosan 27 November 2024, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Pemerintah telah meresmikan bahwa Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, pada Rabu (27/11/24) mendatang.

Hal ini pun disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pada Pilkada sebagai hari libur nasional.

“Surat itu juga sudah ditandatangani sejak tanggal 21 November kemarin,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Azis mengimbau, melalui keputusan ini menjadikan hari libur nasional ini, warga Bontang tidak ada lagi yang memilih untuk golput.

“Warga harus memaksimalkan kesempatan dan waktu untuk berpartisipasi pada Pilkada kali ini,” katanya.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bontang berjumlah 134.567 orang. Seluruh masyarakat Bontang dapat melakukan pengecekan di website cekdptonline.kpu.go.id.(*)