Kalimantan Timur

Gubernur Kaltim Mangkir, Sidang Gugatan SK TGUPP Ditunda

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (18/6/2026), ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Kartiani Sianipar bersama hakim anggota Anissa Yanuartanti dan Arafat. Persidangan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 13.28 hingga 14.35 WITA.

Sementara pihak tergugat, yakni Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, tidak hadir, sebanyak 12 penggugat dari berbagai unsur masyarakat tampak hadir di Gedung PTUN Samarinda, Jalan Bung Tomo, sejak pukul 12.00 WITA.

Juru bicara PTUN Samarinda, Wahyu Arba, saat menyampaikan hasil sidang pemeriksaan persiapan.

Juru Bicara PTUN Samarinda, Wahyu Arba, mengatakan ketidakhadiran pihak tergugat membuat agenda pemeriksaan persiapan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Pengadilan pun memutuskan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak.

“PTUN akan melakukan pemanggilan ulang para pihak untuk sidang pemeriksaan persiapan pada 25 Juni 2026,” ujar Wahyu.

Koordinator penggugat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam sidang tersebut. Menurutnya, gugatan yang diajukan juga merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kami berharap ada ruang komunikasi. Sebelumnya kami sudah mencoba bersurat, tetapi belum bisa duduk bersama. Melalui PTUN ini kami berharap komunikasi itu bisa terbangun,” katanya usai persidangan.

G Dyah Lestari Wahyuningtyas saat memperlihatkan keanggotaan Peradi sebagai bukti bahwa yang menggugat resmi sebagai pengacara.

Dyah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan masukan terhadap kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Pada akhirnya publik yang akan menilai bagaimana kepemimpinan seorang kepala daerah,” ujarnya.

Dasbort Informasi Persidangan di PTUN Samarinda.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam sidang pemeriksaan persiapan tersebut. (mn)