Kalimantan Timur

Gerak Cepat, Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Yang Viral Di sosial Media

Avatar photo
Oleh Munanto
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Pelaku Pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu pagi subuh, antara pukul 04.30 wita di jalan Slamet Riyadi (belakang Pasar Kedondong) kelurahan Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Samarinda berhasil Ditangkap Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Samarinda.

Bahkan upaya kepolisian dari Unit reskrim Anti Bandit polsek Sungai Kunjang tak perlu waktu yang lama. Pada hari itu juga, Sabtu sore sekitar pukul 16.00 wita berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan yaitu SP ALIAS KD dan SS ALIAS SO yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Yohan LIu, SH di Jalan Slamet Riadi.- Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang.

Terduga Pelaku masing masing berinisial SS alias KD, Lahir di Ujung Pandang tanggal 03 Mei 1996, Umur 27 thn, Islam, Makassar, Buruh Harian Lepas, Jl. Slamet Riadi Gang Gotong Royong, Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, SA ALIAS SS, Lahir di Samarinda tanggal 05 April 2000, Umur 23 thn, Islam, Makassar, Swasta, Jl. Slamet Riadi Gang Gotong Royong, Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, sekitar pukul 16.00 Wita kanit Reskrim Ipda Yohan LIu, SH, bersama Unit Anti Bandit Polsek sungai kunjang berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga Pelaku Penganiayaan di satu tempat dengan tanpa ada perlawanan, beserta barang bukti berupa dua bilah Pisau di rumah Pelaku di jalan Slamet Riyadi kelurahan Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

“Ke dua terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, terduga pelaku sesuai perbuatanya bakal di jerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara karena masuk dalam penganiayaan berat.

“Pasca penangkapan terhadap para pelaku tersebut situasi keamanan dan ketertiban di sekitar tempat kejadian perkara kondusif dan anggota Polsek Sungai Kunjang akan tetap melakukan monitoring perkembangan situasi tersebut.” pungkasnya.(*/mn)