SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar memastikan perusahaan yang ada di Samarinda untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pentingnya kesejahteraan untuk para pekerja di Samarinda terkhusus dalam penerimaan THR.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ia meminta kerjasama dari Disnaker untuk memantau pembayaran THR perusahan di Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Rabu (27/3/2024).
“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja di Kota Samarinda mendapatkan haknya untuk menerima THR,” kata Puji.
Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kewajiban pembayaran THR dan posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak menerima THR di Kota Samarinda.
“Sosialisasi kewajiban membayar THR sudah kami lakukan kepada perusahan, selain itu kami juga membuka posko pengaduan untuk tenaga kerja yang tidak menerima THR,” jelasnya.
Ia juga mengimbau tenaga kerja Kota Samarinda yang tidak mendapatkan THR agar segera melapor ke Disnaker Samarinda. (Adv/A)
