Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini mendapat perhatian serius dari parlemen.
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses pengusutan kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pernyataan resminya pada Rabu (18/3/2026).
Pembentukan Panja bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. DPR akan mendalami berbagai aspek, termasuk motif penyerangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sejumlah pihak akan dipanggil dalam rapat kerja, mulai dari kepolisian, LPSK, hingga tim kuasa hukum korban.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen DPR dalam mengawal penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.
Publik kini menanti, apakah pengusutan kasus ini mampu mengungkap pelaku hingga ke akar.
