Samarinda

Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan IUP

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Dayang Donna Faroek dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus korupsi dan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Putusan dibacakan pada Senin (11/5/2026) oleh majelis yang dipimpin Radityo Baskoro.

Selain pidana penjara, Donna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat 30 hari setelah putusan. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam persidangan terungkap bahwa Donna menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra untuk memperlancar proses perpanjangan enam IUP di wilayah Kalimantan Timur pada 2015.

Suasana sidang putusan Dayang Donna Faroek (jalia/jurnalborneo)

Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusianto, menyatakan pihaknya masih mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terkait unsur keterlibatan Donna sebagai pihak turut serta. Menurut Hendrik, persidangan menunjukkan Donna berperan sebagai pihak pendukung, sedangkan pelaku utama disebut almarhum Awang Faroek Ishak.

“Nah itu di persidangan sebenarnya tidak pernah muncul, tapi majelis hakim menyatakan ini menjadi satu kesatuan sehingga dinyatakan bersalah semua,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim seolah menyamakan tindakan Donna sebagai representasi dari Awang Faroek, namun pihaknya memilih menerima putusan.

“Menurut Donna, ya sudah cukup lelah dengan proses yang ada, jadi dijalani saja. Apalagi empat tahun itu merupakan putusan minimal di pasal tersebut,” kata Hendrik.

Sementara itu, jaksa penuntut umum disebut masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.*