Nasional

Dewan Pers Bersama Konstituen Siap Kaji Ulang Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

JAKARTA — Dinamika internal dunia pers nasional menghangat sepanjang tahun 2026 menyusul masuknya empat surat resmi dari para konstituen kepada Dewan Pers. Surat-surat yang berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan tersebut secara khusus mempertanyakan sekaligus menyodorkan pandangan berbeda terkait mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang rutin diperingati setiap 9 Februari.

Dalam surat-surat aspirasi tersebut, terdapat konstituen yang secara terbuka menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027 mendatang. Namun di sisi lain, ada pula usulan agar Dewan Pers mengambil alih posisi sebagai penanggung jawab utama, dengan pelaksanaan acara tahunan komunitas pers tersebut digarap secara gotong royong bersama seluruh konstituen.

Usulan agar Dewan Pers bertindak sebagai penanggung jawab didasari oleh tinjauan regulasi historis. HPN selama ini berpijak pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Kendati demikian, dalam Keppres tersebut tidak tercantum klausul khusus yang menunjuk organisasi atau lembaga tertentu sebagai penyelenggara sah.

Mengingat Dewan Pers merupakan lembaga mandiri pelaksana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—di mana anggota dewan ditetapkan melalui Keputusan Presiden—sebagian konstituen menilai lembaga inilah yang paling memiliki legitimasi otoritatif sebagai payung penanggung jawab HPN.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat bersama Munanto, Pimred jurnalborneo.com.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Dewan Pers langsung mengambil langkah taktis. Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada 27 Agustus 2026, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti seluruh masukan dengan memfasilitasi forum dialog bersama seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini konsisten menjadi penanggung jawab dan penyelenggara utama HPN.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa perbedaan pandangan ini harus dilihat secara positif sebagai momentum untuk merajut kesepahaman dan memperkuat komunikasi antar-elemen pers.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyarawah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.

Selain membahas tata kelola dan format penyelenggaraan ke depan, rapat pleno Dewan Pers juga menghasilkan keputusan penting untuk merencanakan usulan perubahan atau revisi terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Langkah pembaruan dasar hukum ini dinilai mendesak karena Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi pers era masa lalu yang sudah lama tidak berlaku, yakni UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967. Padahal, ekosistem pers nasional saat ini telah sepenuhnya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui forum dialog yang segera digelar bersama seluruh konstituen, Dewan Pers berharap dapat merumuskan format terbaik yang tidak hanya merapikan aspek legalitas formal, tetapi juga mengembalikan esensi HPN sebagai perayaan kolektif yang inklusif.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.(*/mn)

Topik