Bontang

Dapat Upah 5 Gram, Pemuda Bontang Nekat Jualkan Sabu 514 Gram

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Pemuda asal Kelurahan Api-Api harus berurusan dengan Polres Bontang. Pasalnya, pria berinisial F (26) kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 514 gram. Dia ditangkap usai mengambil barang haram tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kamis (01/02/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menerangkan, pengungkapan “kristal putih” lebih dari 0,5 kilogram itu berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat. “Tersangka ditangkap setelah mengambil narkoba jenis sabu. Modusnya menggunakan sistem jejak (pelaku pertama menempatkan di suatu tempat (tertentu),” katanya.

Kronologi pengungkapan bermula ketika anggota Polres Bontang melakukan pencegatan terhadap seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai motor jenis Scoopy. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, dan ditemukan 10 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di dalam kotak Styrofoam. “Dia mengaku dijanjikan mendapatkan 5 gram,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bontang. Polisi pun masih mendalami asal sabu tersebut, lantaran tersangka hanya dihubungi melalui telepon oleh orang yang tidak dikenal. “Tersangka diminta mengambil sabu itu. Kemudian dia jual, jadi bisa dikatakan dia kurir sekaligus pengedar juga,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka, F disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.