Bontang

Bulan Puasa Gencar Edarkan Sabu, Empat Pria Diringkus di Hotel Bontang

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap ZS (24), BAS (20), A (32) yang berasal dari Kutai Timur, sedangkan DAK (25) berasal dari Kelurahan Gunung Telihan. Keempat pria tersebut diamankan di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (16/3/2024).

AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi hotel tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.10 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melihat sebuah mobil agya  warna abu-abu dengan nomor polisi KT 1568 RV yang mencurigakan. 

Ketika hendak keluar dari area parkiran hotel, petugas  menghentikan mobil tersebut. Di dalamnya terdapat dua orang yakni ZS dan BAS.

Barang bukti milik para tersangka yang berhasil diamankan
Barang bukti milik para tersangka yang berhasil diamankan

“Saat digeledah, terdapat satu bungkus plastik klip besar yang di dalam ada 34 berisi sabu seberat 55.19 gram,” jelasnya.

Saat diinterogasi, ZS mengaku dirinya dititipi oleh A yang sedang berada di salah satu kamar  hotel. Segera, polisi meringkus kamar tersebut dan menemukan A dan DAK. Kedua tersangka tersebut merupakan pengedar dari barang haram tersebut, sedangkan tersangka lainnya sebagai kurir.

Berdasarkan kejadian tersebut, keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.