Kalimantan Barat

BPOM Temukan Zat Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal yang Disita di Sambas

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMBAS – Kasus penyelundupan kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru setelah hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa ribuan produk tersebut mengandung zat berbahaya.

Kepolisian Resor Sambas melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap I dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 30 April 2025. Tersangka berinisial IA (39) dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kasus ini terjadi pada Maret 2025 lalu. Kini sudah masuk tahap satu dan berkasnya telah dikirim ke kejaksaan,” kata AKP Rahmad, di Mapolres Sambas, Jalan Kartiasa, Sambas, Kalbar, Rabu (7/5/2025)

Dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Loka POM Kabupaten Sambas, kosmetik ilegal yang diselundupkan dari wilayah perbatasan Malaysia tersebut terbukti mengandung hidrokinon dan asam retinoat dua bahan kimia yang dilarang dalam produk kosmetik karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.

“Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi, gangguan kulit, bahkan berpotensi menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka panjang,” jelas Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi.

Agus juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. “Pastikan kosmetik yang digunakan memiliki izin edar resmi, periksa kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM atau pihak kepolisian,” imbaunya.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, petugas Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas menggagalkan penyelundupan sekitar 4.970 produk kosmetik ilegal yang dibawa melalui jalur tikus di perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh. Kosmetik ilegal tersebut diketahui berasal dari Filipina dan Malaysia dan hendak diedarkan di wilayah Indonesia.

Tersangka IA kini ditahan dan menanti proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)