PONTIANAK – BPJS Ketenagakerjaan mencatat 170.509 pekerja sebagai peserta dalam ekosistem industri kelapa sawit di Kalimantan Barat. Jumlah tersebut terdiri dari 162.639 pekerja di sektor perkebunan sawit, dan 7.870 pekerja di pabrik pengolahan sawit.
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Yori Pratama, mengatakan para pekerja tersebut tersebar di sekitar 370 perusahaan sawit yang ada di Kalimantan Barat.
“Jadi itu pekerja di perkebunan dan di pabrik sawit. Itu lebih kurang ada 170 ribu pekerja seprovinsi Kalimantan Barat. Nah, kita juga menemukan di situ ada beberapa, lebih kurang ada 370 perusahaan sawit,” kata Yori usai Seminar K3 Berperspektif Gender, di Pontianak, Kalbar, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pendataan dilakukan untuk mengetahui perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yang telah terdaftar tetapi belum mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Nah, ini kita lagi identifikasi 370 perusahaan sawit ini, mana yang sudah terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Terus mana yang sudah terdaftar tapi belum lengkap secara program yang diikuti. Nah, kita lagi coba menyisir angka itu,” ujarnya.
Dari proses identifikasi yang telah dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyisir data 29 perusahaan sawit yang berada di Kabupaten Kubu Raya.
Yori mengatakan data tersebut diperoleh BPJS Ketenagakerjaan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
“Yang sudah selesai kita sisir itu adalah 29 perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Itu berdasarkan data yang kita peroleh dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Dari 29 perusahaan tersebut, ditemukan satu perusahaan yang belum terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.
“Dari 29 tercatat satu perusahaan belum terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dan ada tiga perusahaan yang statusnya belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan,” ungkap Yori.
Yori menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan aspek kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, dapat melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penegakan kepatuhan bersama aparat penegak hukum (APH) dan pengawas ketenagakerjaan.
“Jadi untuk kita ada kepatuhan namanya, kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Yori, penegakan kepatuhan dapat dilakukan bersama kejaksaan, baik kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi, serta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat.
“Yaitu nanti kita berkaitan dengan penegakan kepatuhan bersama APH. APH dalam hal ini kita bisa bersama kejaksaan, baik kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi. Terus juga bisa dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Ia menegaskan badan usaha memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan juga mengikuti program sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat sebelumnya telah mengundang 21 grup perusahaan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Pemanggilan tersebut dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan lalu dan saat ini masih dalam tahap tindak lanjut.
“Beberapa kemarin kita sudah undang. Ada 21 grup perusahaan, itu dua-tiga bulan yang lalu bersama Kejaksaan Tinggi. Nah, kita lagi follow up ini terkait kepatuhan pengikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Yori.
