Advertorial

Belum Punya Akta Kelahiran? Disdukcapil PPU Siapkan Solusinya

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Tak memiliki akta kelahiran hingga bertahun-tahun ternyata bukan akhir dari persoalan administrasi kependudukan. Warga Penajam Paser Utara (PPU) yang tidak mempunyai surat keterangan lahir tetap bisa mengurus akta kelahiran.

Informasi ini menjadi penting terutama bagi warga yang lahir di luar PPU dan kini menetap di daerah tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU memastikan ketiadaan surat keterangan lahir tidak otomatis membuat pengurusan akta kelahiran terhenti.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, Jumat (28/8/2026), menjelaskan warga dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran sebagai salah satu dokumen dalam proses pengajuan.

“Mereka lahir di luar PPU. Mereka tidak mempunyai surat keterangan lahir. Tetapi itu sebenarnya tidak jadi masalah. Yang penting ada SPTJM kelahiran, surat pertanggungjawaban mutlak data kebenaran kelahiran,” ujar Dony.

SPTJM tersebut dapat diisi oleh orang tua dan dilengkapi surat keterangan kelahiran dari desa atau kelurahan. Apabila memiliki dokumen pendukung lain, seperti ijazah, warga juga dapat menyertakannya.

Meski prosesnya diberikan kemudahan, Dony mengingatkan warga tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Setiap pengajuan tetap akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.

“Yang penting datanya jujur, jangan ngaku-ngaku bukan anaknya diakui anaknya. Kami pasti akan verifikasi lagi ke petugas di desa dan kelurahan,” tegasnya.

Pengurusan pun kini tidak selalu mengharuskan warga datang langsung ke kantor Disdukcapil. Layanan administrasi kependudukan dapat diajukan secara daring.

Bagi masyarakat yang belum memahami proses pengajuan secara online, tersedia petugas penghubung Disdukcapil di desa dan kelurahan yang dapat membantu warga dalam proses pelayanan.

Tak hanya mempermudah pengurusan dokumen, Disdukcapil PPU juga berupaya mempercepat pencatatan kelahiran sejak dari fasilitas kesehatan. Kerja sama telah dilakukan dengan rumah sakit, puskesmas hingga bidan praktik mandiri.

“Terakhir kami melakukan kerja sama dengan rumah sakit di luar PPU, yaitu Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu Balikpapan,” jelas Dony.

Karena itu, warga yang sampai sekarang belum memiliki akta kelahiran diimbau tidak menunda pengurusan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi kependudukan dan dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Dony juga mengingatkan warga memeriksa kembali kesesuaian data pada dokumen kependudukan dengan ijazah maupun buku nikah. Jika ditemukan perbedaan, masyarakat dapat meminta verifikasi dan pembetulan kepada Disdukcapil PPU.(Adv)