SAMARINDA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua (IPDA) Zaqi Nur Rachman, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana “Tanpa Hak Membawa Sajam di Muka Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) UU Drt No.12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam, di depan Mess karyawan tempat hiburan malam di Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (19/2/2024).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Samarinda, Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Zia Fahlevie, menjelaskan sekitar pukul 14.30 Wita pada hari Senin (19/02/2024), anggota Unit Opsnal menerima informasi tentang seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi penjualan narkotika kepada para wanita di depan salah satu tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda.

“Dari laporan tersebut anggota Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan dikawasan tersebut. Saat dilakukan pengamatan tak berapa lama kami mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang terlihat mondar-mandir dan berhenti tepat di depan Mess. Kemudian kami mencoba mendekati dan melakukan penangkapan kepada pengendara yang mencurigakan tersebut,” jelas Fahlevie pada Selasa (20/2/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pengendara tersebut bernama ES dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 25 cm lengkap dengan sarung yang terselip di pinggang sebelah kanan ES.
“Saat itu pelaku mengaku, alasan membawa sajam jenis badik tersebut dengan dalih untuk menjaga diri,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.*
