TENGGARONG – Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) optimistis bahwa Edi Damansyah akan kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kukar dalam Pilkada 2024 mendatang. Keyakinan tersebut didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah.
Sekretaris Bapilu DPC PDI-P Kukar, M. Suria Irfani, menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji secara mendalam PKPU tersebut dan menemukan bahwa Edi Damansyah memenuhi syarat untuk maju kembali.
“Kami telah menelaah dengan seksama PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan dapat disimpulkan bahwa Edi layak untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon bupati,” ujar Suria dalam konferensi pers di Gedung DPC PDI-P Kukar, Rabu (3/7/2024).
Suria juga menambahkan bahwa ketentuan ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menegaskan masa jabatan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan Edi terkait uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur periodesasi masa jabatan kepala daerah.
MK dalam putusannya menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode jika sudah menjabat setengah masa jabatan atau lebih, baik sebagai kepala daerah definitif maupun sementara. Namun, keputusan ini tidak memerlukan interpretasi lebih lanjut, seperti yang dijelaskan oleh MK dalam surat tanggapan terhadap permohonan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 23 Mei 2024.
Lebih lanjut, Suria mengungkapkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar saat ini hanya terhitung satu periode, yaitu sejak pelantikannya pada 2021.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang dimulai dari pelantikan resmi. Edi tidak melalui pelantikan untuk masa jabatan sebelumnya, melainkan melalui penunjukan sebagai pelaksana tugas (PLT),” jelas Suria.
Suria menegaskan bahwa masa jabatan Edi sebagai PLT bupati dan bupati definitif menggantikan Rita Widyasari tidak dihitung sebagai satu periode penuh karena tidak melalui pelantikan resmi.
“Edi Damansyah menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Kukar dan kemudian sebagai bupati definitif menggantikan Rita Widyasari, namun tidak melalui proses pelantikan resmi. Sehingga masa jabatannya dihitung kurang dari setengah periode, yaitu 2 tahun 9 hari,” tambah Suria.
Dengan demikian, menurut Suria, Edi Damansyah yang saat ini menjabat sebagai bupati terpilih untuk periode 2021-2024 baru menjalani satu periode masa jabatan bupati secara penuh.
“Ini menunjukkan bahwa Edi masih layak dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.
Bapilu DPC PDI-P Kukar berharap dengan kejelasan ini, tidak ada lagi perdebatan di masyarakat mengenai pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan ini dengan baik,” tutup Suria.
