PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Juli hingga September 2026, di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, Rabu (23/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain hampir 2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 239,21 gram serbuk yang diduga narkotika jenis happy water.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Haryono mengatakan, hampir 2 kilogram sabu tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang diungkap pada September 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 September 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial D dan V di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Dalam perkara ini diamankan sabu dengan berat netto 995,56 gram,” kata Bambang.
Selain sabu, polisi turut menyita serbuk yang diduga narkotika jenis happy water dengan berat netto 239,21 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu serta dua unit telepon seluler.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 September 2026 di kawasan Gang Baladewa, Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan TW.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 998,50 gram.
“Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp693,2 juta, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam beserta kuncinya,” ujar Bambang.
Jika digabungkan dari dua perkara tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 1.994,06 gram atau hampir 2 kilogram.
Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga menangani sejumlah temuan narkotika jenis ganja. Ganja tersebut ditemukan pada 21 Juli 2026 serta dua temuan lainnya pada 3 September 2026.
Lokasi penemuan berada di toko Indomaret di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, serta Pontianak Tenggara.
Dari sejumlah temuan tersebut, polisi mengamankan ganja dengan total berat bruto mencapai 6.300 gram atau 6,3 kilogram.
Rinciannya, satu paket berisi tiga bungkus ganja dengan berat bruto 2.300 gram. Sementara satu paket lainnya berisi ganja dengan berat bruto 4.000 gram.
Bambang mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dan temuan narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melalui proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan pemusnahan tersebut, Polda Kalbar memastikan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat.
