SAMARINDA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil patroli Polresta Samarinda dan sebuah Toyota Avanza terjadi di Jalan AW Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.05 Wita. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut, meski kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Kecelakaan sempat mengganggu arus lalu lintas karena posisi kendaraan berada di badan jalan. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan.
Pamapta III Polresta Samarinda, Ipda Sofian Adi Cahyono, mengatakan berdasarkan keterangan awal pengemudi Toyota Avanza, kendaraan yang dikemudikannya diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman saat melaju dari arah flyover.
“Pengemudi menyampaikan kepada kami bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengalami rem blong sehingga tidak bisa dikendalikan dan akhirnya menabrak kendaraan patroli Polresta Samarinda yang sedang melintas,” ujar Sofian.

Di dalam Toyota Avanza terdapat pengemudi bersama istri dan anaknya. Ketiganya dipastikan selamat dan tidak mengalami luka. Personel kepolisian yang berada di dalam mobil patroli juga tidak mengalami cedera.
Usai menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu bilah parang di dalam mobil Avanza. Namun, pengemudi menjelaskan bahwa parang tersebut merupakan perlengkapan yang biasa digunakan untuk aktivitas berkebun dan tidak berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengaku mendengar suara benturan keras sebelum melihat kedua kendaraan berhenti di tengah jalan.
“Terdengar suara tabrakan cukup keras. Setelah saya lihat, mobil Avanza sudah bertabrakan dengan mobil patroli,” katanya.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Samarinda. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan melalui pemeriksaan kondisi kendaraan, olah TKP, serta keterangan saksi dan pengemudi.*
