PPU

Anggota DPRD PPU Jamaluddin Nilai Penetapan Tapal Batas Saloloang Tidak Sesuai Prosedur

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) asal Saloloang, Jamaluddin, mempertanyakan proses penetapan tapal batas antara Kelurahan Pejala, Kampung Baru, Sesumpu, dan Saloloang tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Dia menegaskan, penetapan batas wilayah seharusnya mengacu pada aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 dan Permendagri Nomor 45 tentang penegasan batas daerah.

“Dalam aturan itu jelas, harus ada tim yang dibentuk. Tim tersebut melakukan musyawarah, identifikasi, lalu turun ke lapangan untuk memastikan apakah batas itu memang bermasalah atau tidak,” kata Jamaluddin, Senin (23/2/2026).

Dia menyebut, hingga saat ini DPRD belum mengetahui secara jelas siapa saja yang tergabung dalam tim tersebut. Bahkan, pihaknya sudah meminta agar surat keputusan (SK) pembentukan tim diserahkan.

“Timnya siapa? Sampai sekarang kami tidak tahu. Makanya kami minta SK tim itu ditunjukkan,” katanya.
Jamaluddin juga menyayangkan sejumlah lurah di wilayah pesisir sempat menyampaikan keberatan saat penetapan dilakukan. Bahkan, ada lurah yang disebut tidak berada di tempat saat proses berlangsung, namun tetap diminta menandatangani dokumen.

“Kalau benar seperti itu, tentu sangat kami sayangkan. Prosesnya jadi tidak sehat,” tegasnya.

Dia menyebut, dalam Permendagri 45, tim penetapan batas harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari asisten pemerintahan, camat, lurah atau kepala desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, RT, hingga unsur TNI dan Polri. Namun, keterlibatan unsur tersebut dinilai tidak terlihat dalam proses yang terjadi.

Jamal juga mempertanyakan urgensi pemindahan tapal batas tersebut. Ia mengaku, selama puluhan tahun tidak pernah ada persoalan di wilayah itu.

“Sebelumnya tidak pernah ada masalah. Batas itu sudah ada dari dulu, bahkan pernah dilakukan pemantapan ulang,” lanjutnya.

Ia khawatir, perubahan batas wilayah justru menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Salah satunya terkait ikatan sejarah dan kearifan lokal yang sudah turun-temurun bagi warga Saloloang.

“Masyarakat tidak pernah minta pindah wilayah. Nenek moyang mereka di situ, dimakamkan di situ. Kalau tiba-tiba dipindah, nanti bisa timbul persoalan baru,” tambahnya.

Menurutnya, jika pemerintah tetap mempertahankan keputusan tersebut tanpa penjelasan yang jelas, DPRD tidak menutup kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji lebih dalam.

“Kalau memang prosedurnya tidak sesuai aturan, tentu harus dievaluasi. Kami ingin semuanya jelas dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.