Bontang

Ambil Sabu Seberat 31,86 Gram di Bontang, Residivis Asal Sangatta Diringkus Polisi

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG  – Polres Bontang gagalkan transaksi narkotika dan meringkus pria A (39) asal Kutai Timur, di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam press release yang digelar, di Kantor Polres Bontang, Kamis, (18/07/24). 

Ia mengungkapkan pria tersebut memang memiliki tujuan, untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 31.86 gram. Lalu, bubuk kristal itu akan dibawa ke Sangatta, Kutai Timur.

Awalnya, tersangka bersama temannya pergi ke Bontang dan menginap di salah satu hotel di Jalan Imam Bontang, Kelurahan Bontang Baru tersebut. Namun, dari keterangan rekannya, mengatakan tidak mengetahui bahwa A ingin mengambil barang haram di Bontang.

“Memang tujuannya mau ambil sabu untuk dibawa ke sangatta, dia pergi bersama temannya. Ketika temannya sudah tidur barulah beraksi,” jelas Alex. 

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 03.00 Wita, setelah A mengambil sabu tersebut di jembatan yang berada di wilayah Gunung Elai, dekat Kantor Palang Merah Indonesia, dengan menggunakan sistem jejak.

Alex menambahkan, A merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di wilayah Sangatta.

“Dia residivis yang keluar pada tahun 2020 lalu,” terangnya. 

Berdasarkan perbuatannya A (39) disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.