SAMARINDA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP), Kamis (17/9/2026).
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Samarinda mulai pukul 10.00 hingga 15.25 WITA tersebut beragenda penyerahan bukti surat tambahan serta penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

Sebagian besar tim penggugat hadir secara langsung di persidangan, di antaranya Ach. Shibli, Ahmad Afifuddin Rozib, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, Indra Pradana Utama, Khoirul Amar, Krisna Aji, Muhammad Abdul Fatah, Muhammad Rian Aprilliandi, Muhammad Zikri Yusuf, dan Riduansyah. Sementara dua penggugat lainnya, Adinda Putri Jade dan Norita, berhalangan hadir. Dari pihak tergugat intervensi, hadir Andi Asran Siri, Decky Samuel, dan Raja Ivan Haryono Sihombing.
Hadir sebagai saksi ahli penggugat, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Dr. Aulia Vivi Yulianingrum, S.H., M.H., menyoroti aspek kelayakan prosedural penerbitan SK Gubernur tertanggal 19 Februari 2026 tersebut. Menurutnya, norma perundang-undangan harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pembuatan kebijakan daerah.
“Saya hanya menyampaikan keterangan sebatas kemampuan saya sebagai akademisi. Sebenarnya kesalahannya hanya sedikit saja, bahwa kita menghargai kebijakan pemerintah, tetapi ketika ada kesalahan prosedural terhadap peraturan perundang-undangan, sebaiknya itu direvisi,” ujar Dr. Aulia Vivi saat memberikan keterangan pers usai persidangan di Samarinda.

Sementara itu, Koordinator Tim Penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengungkapkan apresiasinya atas dukungan akademisi UMKT yang bersedia menjadi saksi ahli di tengah keterbatasan anggaran tim penggugat. Pihaknya mengaku telah bersurat ke seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Samarinda sebelum akhirnya UMKT menurunkan ahlinya.
“Saksi ahli dari UMKT dibayar dengan doa masyarakat Kalimantan Timur, semoga putusan pengadilan berpihak kepada penggugat. Keinginan kami sederhana, agar APBD benar-benar dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Dyah.
Dyah menambahkan, persidangan perkara pembatalan SK Gubernur ini tinggal menyisakan dua agenda krusial, yakni penyampaian kesimpulan dari para pihak serta pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim PTUN Samarinda.(mn)
