Hukum dan Kriminal

TRC PPA Kaltim Pertanyakan PP 28/2024 terkait Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini diatur sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu isinya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam kritiknya, Rina menyoroti Pasal 103 ayat 1 dan 4 dari PP tersebut yang dinilai kontroversial karena dianggap dapat memfasilitasi dan memberi sinyal yang salah mengenai hubungan seksual anak-anak. Menurutnya, peraturan tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi kepada anak-anak usia sekolah dan remaja dianggap dapat memunculkan salah paham bahwa pemerintah seolah mengakomodir hubungan seksual di luar pernikahan pada anak-anak. 

Rina menjelaskan, meskipun edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko merupakan hal yang penting, pemberian alat kontrasepsi kepada anak-anak dianggap dapat menimbulkan kesalahpahaman. 

“Pendidikan tentang kesehatan reproduksi itu penting, namun pemberian alat kontrasepsi seolah memberikan sinyal bahwa hubungan seksual di luar pernikahan itu dibolehkan,” ujarnya kepada Jurnalborneo.com pada Jumat (9/8/2024). 

Ia menegaskan agar pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai batasan dan tujuan dari kebijakan tersebut. Rina menyebut, pentingnya kejelasan dalam peraturan agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru di masyarakat, terutama mengingat tidak semua masyarakat memiliki pendidikan yang memadai untuk memahami aturan tersebut dengan benar.

“Kami harap pemerintah memperjelas apakah penyediaan alat kontrasepsi ini ditujukan untuk anak-anak yang sudah menikah atau anak-anak usia sekolah yang belum menikah. Hal ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak dianggap mendukung perilaku seksual di luar pernikahan pada anak-anak,” pungkasnya.