SAMARINDA — Tiga Kantor Urusan Agama (KUA) di Kalimantan Timur kini mengusung konsep green building (Bangunan Hijau). Program pembangunan berbasis ramah lingkungan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama (Kemenag) dalam membenahi layanan publik, khususnya di tingkat kecamatan.
Secara nasional, Kemenag menargetkan pembangunan 154 KUA ramah lingkungan pada 2025, dengan menekankan efisiensi energi serta kenyamanan bagi masyarakat.
Di Kalimantan Timur, program tersebut mulai terealisasi sejak 2025. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kaltim, H. Rudi Kartono, kepada Jurnalborneo.com, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebutkan sejauh ini sudah ada tiga KUA yang sudah terbangun dengan konsep tersebut, yakni di Kecamatan Muara Jawa (Kutai Kartanegara), Bontang Selatan (Kota Bontang), serta Batu Putih (Berau).
“Dan tahun 2026 ini akan ada satu lagi yang dibangun di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, konsep green building yang diusung bukan sekadar tampilan fisik, melainkan sistem terpadu yang mengarah pada efisiensi energi dan pemanfaatan sumber daya. Salah satu penerapannya adalah penggunaan panel surya yang dikombinasikan dengan listrik konvensional.
“Tidak sepenuhnya menggunakan panel surya, tetap memakai listrik PLN. Tapi panel surya membantu menekan penggunaan energi,” jelas Rudi.
Selain itu, teknologi Internet of Things (IoT) juga diterapkan. Sistem ini memungkinkan pengelolaan listrik dilakukan secara jarak jauh melalui perangkat ponsel, termasuk mematikan aliran listrik jika lupa saat meninggalkan kantor.
Selain itu, efisiensi juga menyasar penggunaan air. KUA berbasis ramah lingkungan ini memanfaatkan air hujan yang ditampung melalui sistem tandon, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan PDAM.
“Air hujan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Tapi tetap ada cadangan dari PDAM,” tambahnya.
Tak hanya soal efisiensi, aspek kenyamanan layanan menjadi perhatian utama. Desain bangunan KUA kini dibuat lebih luas, dilengkapi ruang balai nikah yang representatif, fasilitas toilet yang memadai, serta area tunggu yang lebih lega bagi keluarga mempelai.
“Tujuannya agar masyarakat yang menikah di KUA merasa nyaman, tidak berdesakan, dan suasananya lebih layak,” kata Rudi.
Untuk pembangunan satu unit KUA green building, anggaran yang dialokasikan berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,3 miliar, tergantung hasil tender. Rata-rata pagu anggaran berada di angka Rp1,3 miliar per bangunan.
Meski demikian, efektivitas penghematan energi dari konsep ini belum dapat diukur secara pasti. Hal itu lantaran sebagian proyek baru rampung pada 2026, sehingga belum ada data pembanding penggunaan listrik maupun air sebelum dan sesudah pembangunan.
“Masih baru, jadi belum bisa kami pantau secara maksimal. Nanti akan dievaluasi,” ungkapnya.
Di Kaltim sendiri, terdapat total 96 KUA kecamatan. Namun tidak semuanya bisa langsung ditingkatkan menjadi green building. Salah satu kendala utama adalah status lahan yang harus sudah bersertifikat atas nama Kementerian Agama.
“Kalau status lahan belum berupa sertifikat atas nama Kementerian Agama, itu belum bisa kami usulkan. Itu syarat paling krusial,” tegas Rudi.
Proses pembangunan pun tidak serta-merta ditentukan daerah. Kanwil Kemenag hanya mengusulkan, sementara keputusan akhir berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan layanan pernikahan di wilayah tersebut.
Dengan konsep baru ini, Rudi berharap KUA tidak hanya menjadi tempat layanan administratif, tetapi juga ruang publik yang modern, efisien, dan adaptif terhadap tantangan lingkungan ke depan.
