Bontang

Terjerat Judol dan Sabung Ayam, Pelaku Curanmor Beraksi di Enam Titik Bontang

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Praktik pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan beberapa pelaku berhasil dibongkar Polres Bontang.

Pengungkapan ini menguak rangkaian aksi curanmor yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP), dengan motif utama kebutuhan ekonomi dan kecanduan perjudian.

“Mulai dari judi sabung ayam hingga judi online,” kata Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani ketika press rilis, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan bahwa dua tersangka utama, HR (27) dan AS (22), menjalankan aksinya secara berulang di sejumlah kawasan, seperti Kelurahan Belimbing, Gunung Elai, serta Berbas.

“Keduanya menyasar sepeda motor warga saat kondisi lingkungan sepi dan aksi pencurian tersebut dilakukan pada waktu rawan, yakni menjelang tengah malam hingga dini hari, sekitar pukul 23.00 Wita sampai 04.00 Wita.” sebutnya.

Kendaraan hasil kejahatan kemudian dilepas dengan cara dijual atau digadaikan kepada penadah. Uang yang diperoleh digunakan untuk berjudi dan mencukupi kebutuhan hidup harian.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial ANA (42) yang beroperasi sendiri.

Berbeda dengan pelaku sebelumnya, ANA melakukan pencurian pada siang hari di wilayah Loktuan dan Belimbing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kecanduan judi online, serta terlibat penyalahgunaan narkotika.

Hasil dari rangkaian pengungkapan tersebut, Polres Bontang menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam unit sepeda motor, kunci busi yang telah dimodifikasi, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel iPhone X.

“Para tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.