PPU

Tak Penuhi Standar, Izin Restoran dan Karaoke di Pantai Nipah-Nipah Dicabut

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM — Satgas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (P3B) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencabut izin salah satu usaha restoran dan karaoke yang beroperasi di kawasan Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Sekretaris Satgas PP3B PPU, Nurlaila, menerangkan, hasil pengawasan menunjukkan tingkat pemenuhan persyaratan usaha di bawah 50 persen.

“Itu tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam regulasi pariwisata,” kata Laila, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, aspek bangunan dan tata ruang, terlebih lokasi usahanya berada di kawasan pantai.

“Berdasarkan hasil ceklis dan fakta di lapangan, banyak persyaratan yang tidak terpenuhi,” tegasnya.

Laila menjelaskan, usaha tersebut memiliki tingkat risiko menengah rendah, yakni kategori usaha yang memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Dimana Sertifikat Standar diperoleh melalui pernyataan mandiri pelaku usaha yang menyatakan kesanggupan memenuhi standar teknis, tanpa perlu verifikasi langsung dari pemerintah,

Meski izin dan sertifikat standar untuk kedua KBLI tersebut terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi standar dan persyaratan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun sertifikat standar terbit otomatis, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Itu yang kami cek di lapangan,” jelasnya.

Setelah dilakukan rapat dan evaluasi bersama Satgas yang melibatkan unsur DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, hingga OPD teknis lainnya, diputuskan untuk mencabut sertifikat standar sebagai dasar izin usaha. Ditegaskan, pencabutan tersebut murni berdasarkan aspek administrasi dan kepatuhan perizinan.

“Rekomendasi pencabutan berasal dari Satgas setelah melalui tahapan pengawasan dan evaluasi. Pencabutan dilakukan secara sistem oleh DPMPTSP setelah dapat rekomendasi,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila pelaku usaha ingin kembali menjalankan usaha dengan KBLI yang sama, maka harus melakukan perencanaan ulang dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar memahami izin yang dipilih dan memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan,” pungkasnya.*