BERAU – Proyek prestisius preservasi Jalan Kelay–Labanan sepanjang 67,38 kilometer di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menuai sorotan tajam. Pasalnya di salah satu titik penahan longsor yang baru saja dibangun mengalami kerusakan serius, dengan dinding penahan longsor patah dari ujung ke ujung. Kerusakan ini memunculkan dugaan kuat terjadinya gagal konstruksi.
Jalan sepanjang 67,38 kilometer yang merupakan jalur strategis penghubung antarprovinsi tersebut, dibangun melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejak 2021 dan kini menjadi perhatian publik karena kualitas pengerjaan penahan longsor dinilai tidak sesuai harapan.
“Jalannya parah sekali, kelihatan jelas amblas dan bergeser. Padahal baru saja dibangun penahan longsor. Saya menduga ini gagal konstruksi,” kata Eko, salah satu pengguna jalan yang melintas di lokasi, kepada jurnalborneo.com, Minggu (6/7/2025).
Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek ini bernama Preservasi Jalan Kelay–Labanan dengan pagu anggaran mencapai Rp 186 miliar. Tendernya dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan nilai kontrak Rp 161,74 miliar, dan berada di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Masih di laman LPSE pengawasan yang di lakukan dengan Nama, PW 16 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Kelay Labanan (MYC) PT. Yodya Karya dengan harga penawaran Rp. 5.010 165.600,00 dari pagu Rp. 5.630.852.000,00
Ketika dikonfirmasi, PPK PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim, Syafrizal Haris, membenarkan adanya penurunan dan pergeseran struktur penahan longsor di titik tertentu ruas Jalan Kelay. Ia mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kerusakan adalah ketidaksesuaian panjang fondasi mini pile (tiang pancang pendek) dengan kondisi tanah di bawahnya.
“Penanganan sebelumnya menggunakan mini pile dengan pancang sekitar 4 meter, tapi ternyata bidang longsornya lebih panjang. Setelah disurvei dengan geolistrik, ditemukan tanah lembek di bawah permukaan,” ujar Syafrizal melalui sambungan telepon.

Syafrizal mengakui penanganan longsor telah dilakukan beberapa kali, namun belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Ia berjanji akan segera melakukan kajian ulang dan evaluasi mendalam.
“Saya baru kembali dari ibadah haji, dan dalam waktu dekat akan meninjau langsung lokasi. Harus dipastikan sejauh mana kerusakannya untuk menentukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Kerusakan pada struktur jalan nasional ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan teknis dan kualitas pelaksanaan proyek. Apalagi, proyek ini dirancang untuk mempertahankan kondisi jalan mantap sesuai standar pelayanan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya, kerusakan fatal justru muncul sebelum proyek ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Proyek dengan masa pelaksanaan 730 hari kalender ini menggunakan material ringan seperti mortar busa sesuai Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Edisi Revisi Oktober 2020. Namun, efektivitas material dan perencanaan teknisnya kini menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mendorong agar Kementerian PUPR dan BBPJN Kaltim membuka informasi lebih transparan serta segera mengevaluasi kontraktor pelaksana proyek. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada kajian teknis, tetapi juga menyentuh aspek pertanggungjawaban anggaran negara.
