Kalimantan Timur

Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Avatar photo
Oleh Putri Tsabitah An Nabil
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan penyelewengan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup pada Selasa (10/6/2025) di Samarinda Seberang.

Ketika dimintai komentar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim keesokan harinya, Sri Wahyuni membenarkan kehadirannya dalam pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Betul, saya diminta keterangan kemarin. Hanya itu,” jawab Sri Wahyuni singkat kepada Jurnalborneo.com, Rabu (11/6/2025).

Selain dirinya, tiga nama lain turut dipanggil oleh penyidik: dua orang pengurus utama DBON Kaltim, Setia Budi dan Amirullah, serta bendahara lembaga, Sri Wartini. Mereka diperiksa secara terpisah untuk menelusuri penggunaan dana hibah senilai Rp100 miliar yang berasal dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan jaksa di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada akhir Mei lalu. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik telah diamankan sebagai barang bukti awal.

Dana tersebut semula dialokasikan untuk mendukung program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga melalui delapan organisasi di bawah DBON Kaltim. Namun, dugaan pelanggaran prosedural dan indikasi penyimpangan dalam penyaluran anggaran membuat Kejati memperluas jangkauan penyidikan.

Pihak Kejati Kaltim belum memberikan pernyataan publik terkait perkembangan terbaru perkara ini.