BONTANG – Sebanyak 30 persen bangunan di Bontang diketahui belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diungkapkan Jabatan Fungsional (Jabfung) Penata Perijinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Idrus bahwa angka tersebut berupa bangunan yang awalnya tipe 35 diperluas menjadi tipe 45.
“Atau bangunan yang telah beralih fungsi dari rumah jadi toko dan bangunan yang direnovasi,” ujarnya, Selasa, (3/10/23).
Menurutnya, kepengurusan kadang kala terlambat dilakukan, sebab awal saat membangun hanya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang persyaratan biaya retribusi sebesar Rp 600 ribu dan biaya desain bangunan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, terganti dengan tipe bangunannya.
“Saat IMB dulu, yang desain bangunan bebas, tidak perlu arsitektur juga gak papa, lebih murah dan gampang ngurusnya,” terangnya.
Namun, semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, IMB diubah menjadi PBG yang persyaratannya juga ikut berubah.
“Untuk PBG harus melibatkan arsitektur yang sudah bersertifikat dan masuk di dalam Ikatan Arsitektur Indonesia. Dimana arsitektur di Kota Bontang hanya dua yang memenuhi kualifikasi tersebut. Karena untuk arsitek mendapatkan sertifikat harus memenuhi kualifikasi juga,” ungkap Idrus.
Dengan begitu, harga desain bangunan akan lebih mahal, sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Hal ini menyebabkan masyarakat berpikir untuk mengurus PBG, karena biaya tersebut bisa digunakan untuk pembelian material bangunan.
“Sedangkan, harga desain tersebut pemerintah tidak bisa campur tangan, karena penentuan harga tentu ada di arsiteknya langsung,” jelasnya.
Masyarakat cenderung sukar beradaptasi jika terjadi perubahan, maka pihaknya telah melakukan rapat dengan dinas terkait yang turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi.
“Solusi saat ini, mungkin masih dengan mengadakan pemutihan yang dilakukan PUPRK, karena kami hanya mengeluarkan surat izin saja,” katanya.
Idrus menegaskan, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin juga bisa karena faktor lain, seperti batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung atau biasa disebut Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang masih terlalu dekat dengan jalan atau pintu masuk gang.
“Untuk kendala saat ini dari kementerian, karena hal tersebut sudah ditetapkan langsung berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya.
