KETAPANG – Pengemudi sepeda motor berinisial TM (17) yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Ketapang–Siduk, tepatnya di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Sabtu (14/2/2026) kemarin, dinyatakan meninggal dunia.
Korban lakalantas tersebut dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit yang berada di Kota Pontianak, Sabtu malam (14/2/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatlantas AKP Yunita Puspita Sari yang membenarkan bahwa satu korban dinyatakan meninggal dunia.
“Iya benar satu korban berinisial TM (17) dinyatakan meninggal dunia, dan satu korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Agoesdjam Ketapang,” ujarnya saat dikonfirmasi Jurnalborneo, Minggu sore (15/2/2026).
AKP Yunita menjelaskan bahwa kini kasus lakalantas tersebut tengah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ketapang. Supir truk tangki yang terlibat laka itu kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Supir truk saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ditemukan kelalaian, maka pengemudi truk dikenakan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan polisi masih melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan supir truk.
Diketahui sebelumnya, bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk tanki yang membawa Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Lestari Abadi Perkasa (PT LAP) terlibat lakalantas dengan pengendara sepeda motor scoopy di Jalan Ketapang-Siduk KM 29 tepatnya di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Ketapang, Sabtu siang (14/2/2026) kemarin.
Atas insiden tersebut dua wanita pengendara mengalami luka berat dan harus dirawat intensif di RSUD Agoesdjam Ketapang.

Berikut ini data pengendara yang terlibat lakalantas di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.
Supir truk berinisial R (31) yang merupakan warga Dusun Nek Doyan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang. Truk tangki CPO yang dikendarai bernomor polisi KB 8218 GN.
Pengemudi sepeda motor Scopy bernopol KB 6024 GAA, wanita berinisial TM (17) warga Dusun Sumber Periangan, Desa Simpang Tiga Sembelangaan Kec. Nanga Tayap, Ketapang, dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Pontianak, Sabtu malam (14/2/2026).
Pengendara yang dibonceng berinisial RM (17) warga Jalan Ketapang – Siduk, Desa Kuala Satong Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Kondisi korban kini masih dirawat di RSUD Agoesdjam Ketapang.*
